![]() |
Suasana sidang vonis Buni Yani (Foto: Dony Indra/detikcom) |
Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara atas kasus penyebaran video pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Dia berteriak Allahu Akbar usai vonis dibacakan.
Buni Yani bangkit dari kursinya di ruang sidang di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung di Jalan Seram, Selasa (14/11/2017). Dia tidak terima dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
"Allahu Akbar!" teriak Buni Yani sambil mengepalkan tangan kanannya ke atas. Teriakannya itu disambut para pendukungnya. Mereka menyuarakan banding akan putusan tersebut.
0 Komentar untuk "Allahu Akbar !!! Pekik Buni Yani"
Bagaimana Pendapatmu? Silahkan isi komentarmu. Terimakasih