Pada prinsipnya hukuman merupakan cara untuk membuat jera pelaku kejahatan. Namun jika ada hukuman mati diterapkan, hukuman yang pada prinsipnya untuk menimbulkan efek jera secara langsung maknanya hilang.
Di Indonesia, alasan sejumlah LSM menolak hukuman mati, karena dinilai melanggar konstitusi. Hak hidup seseorang tidak bisa dibatasi, dikurangi ataupun dirampas dalam kondisi apa pun. Ini sesuai dengan Pasal 28 A dan Pasal 28 I ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan: Hak untuk hidup tiap orang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Masalahnya jika hukuman mati telah dilaksanakan dan ternyata ada cacat hukum, pelaku sudah terlanjur dihukumi dan tidak bisa melakukan pembelaan, beda jika pilihannya hukuman seumur hidup, jika ada cacat hukum, terpidana bisa melakukan banding kembali untuk mendapatkan haknya
Di Indonesia, alasan sejumlah LSM menolak hukuman mati, karena dinilai melanggar konstitusi. Hak hidup seseorang tidak bisa dibatasi, dikurangi ataupun dirampas dalam kondisi apa pun. Ini sesuai dengan Pasal 28 A dan Pasal 28 I ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan: Hak untuk hidup tiap orang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Masalahnya jika hukuman mati telah dilaksanakan dan ternyata ada cacat hukum, pelaku sudah terlanjur dihukumi dan tidak bisa melakukan pembelaan, beda jika pilihannya hukuman seumur hidup, jika ada cacat hukum, terpidana bisa melakukan banding kembali untuk mendapatkan haknya
0 Komentar untuk "Alasan Menolak Hukuman Mati"
Bagaimana Pendapatmu? Silahkan isi komentarmu. Terimakasih