Sahid

Buah Pikiran dan Uneg-uneg

Butuh Dana Dengan Jaminan Sertifikat Rumah 3 Menit Cair

Iming-iming kemudahan mencairkan uang dengan jaminan surat berharga sering kali memakan korban, ketidak tahuan penerima dana pinjaman membuat angsuran menjadi bengkak Gak ketulungan.

Pernah sesekali mendampingi ahli waris yang menjadi Debitur/penghutang dalam sebuah jasa pemberian modal dengan anggunan sertifikat rumah.

Kronologi, seorang ibu janda terkena bujuk rayu teman untuk berhutang ke jasa penyediaan pembiayaan sebut saja pt OMAS. perusahaan tersebut memberikan akad murabahah atau akad syariah kepada debitur dengan jaminan sertifikat tanah, jumplah uang yang dipinjam 150 juta, namun karena ini memakai akad murabahah jadi debitur harus mengembalikan uang senilai 290juta selama dua tahun, dengan angsuran per bulan 6500rb kurang lebih segitu.

Namun setelah 6 bulan tidak mampu menyicil, pihak marketing menawari dengan dali penyelamatan aset, wal hasil berubahlah yang sebelumnya memakai akad syariah untuk menghindari riba, sekarang menggunakan akad konfensional yang debitur sangat dirugikan, karena angsuran per bulan jadi 10jt,  namun setelah dua tahun berjalan debitur tetap tidak bisa membayar dan akhirnya sakit dan meninggal.

Tanpa sepengetahuan anaknya, kalau ortunya pernah hutang, anaknya menerima surat peringatan I 2 dan 3, akhirnya rumah dilelang, untung belum laku dan saya akhirnya melakukan blokir rumah tersebut.

Pertanyaannya, apakah wajib anak yang cukup umur dikutsertakan dalam mengambil keputusan hutang dengan menganggunkan aset satu-satunya, mengngingat aset itu adalah warisan dari ayah.
kedua, apakah boleh merubah akad syariah ke konfensional? apa dasarnya

Sekarang sudah masuk tahap mediasi di pengadilan dan belum menemui titik temu.

0 Komentar untuk "Butuh Dana Dengan Jaminan Sertifikat Rumah 3 Menit Cair"

Bagaimana Pendapatmu? Silahkan isi komentarmu. Terimakasih

 
Copyright © 2014 Sahid - All Rights Reserved
Template By Catatan Info